Kamis, 01 September 2011

Ancaman yang akan didapatkan dan cara menghindarinya

1. Kekerasn Fisik.

Kekerasan semacam ini kerap terjadi disebabkan oleh oleh faktor-faktor sebagai berikut :

1. Kurang terbukanya majikan
2. Kurangnnya pengetahun TKI, kemana mengadukan atas hal tersebut.
3. Paspor TKI selama ini dipegang oleh majikan sehingga TKI tidak dapat berbuat banyak ketika menghadapi semacam ini.
4. Kebanyakan TKI cenderung pasrah ketika ia di batasi tentang beberapa hal dimana hal tersebut penting oleh TKI tersebut banyak TKI menerima apa adanya namun merugikan dirinya.

2. Ancaman Hukuman Mati.
Ancaman seperti ini, terjadi disebabkan oleh sebuah keterpaksaan sang TKI untuk membela dari kekerasan fisik majikan sehingga sang TKI memilih untuk melanggar hukum di suatu negara dimana TKI tersebut di tempatkan

Cara mengindarinya :

1. Untuk ancaman ke 1, pililah majikan yang sehat secara pshikologis lahir dan bathin dan terbuka pada semua orang termasuk pada anda dan kedubes anda

2. Untuk ancaman ke 2, pahamilah suatu negara dan hukumnya dari negara yang dituju tersebut bekerja diluar negeri.

Agar hal semacam itu tidak menimpa anda ketika berada di suatu negara ada baiknya ikuti beberapa hal kecil berikut yang mungkin bermanfaat buat anda :

1. Sebelum bekerja ada baiknya buat kesepakatan antara anda, majikan dan kedubes serta institusi terkait setempat apa yang harus dipenuhi oleh anda, majikan dan kedubes tentanga cara perlindungan anda.

2. Beri tahukan keberadaan ada pada pihak-pihak tertentu dimana anda bekerja antara lain :

1. Polisi setempat,
2. Pemerintah distrik setempat untuk ini anda harus merupak pekerja legal dimaksudkan agar anda diketahui.....!

3. Usahakan anda memiliki sarana informasi kepada pihak lain......seperti telepon genggam.....

4. Usahakan anda masuk secara legal kesuatu negara, dimaksudkan agar anda mendapat perlindungan yang semstinya.

5. Jangan menerima kesepatakan yang cenderung merugikan anda misalnya sebagai berikut :

1. kesepakatan membatasi komunikasi anda dengan orang lain,
2. Kesepakatan meniadakan kepada hanphone agar anda tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
3. Kesepakatan meniadakan akses kepada anda mengikuti situsi lingkungan sekitar penting bagi anda.

5. Sedapat mungkin anda melakukan komunikasi dengan kedutaan dan keluarga secara intens terus menerus baik berupa lewat telepon ataupun surat menyurat dan melalui perantara kawan kerja anda.

Info terkait :

1. Kini nasib 23 tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi sedang menghadapi ancaman hukuman mati.

Hukuman mati itu sebenarnya dapat dihindarkan dengan langkah politik, seperti pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain hukuman mati Ruyati, kasus terakhir adalah Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus Darsem, pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan atau diplomasi secara maksimal. ”Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian melindungi TKI,” ujar analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, di Jakarta, Minggu (19/6).

Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Jumlah TKI di Arab Saudi berjumlah sedikitnya 1,5 juta orang, yang sebagian besar pekerja rumah tangga. Sebagian besar pekerja rumah tangga itu perempuan yang mengirim devisa sedikitnya 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 61 triliun tahun 2010.

Sekretaris Jenderal Indonesian Employment Agency Association Djamal Aziz menyebutkan, hukuman mati juga pernah dialami Suli Kahanan Kadiran, TKI asal Malang, Jawa Timur, tahun 1993. ”Dengan kasus yang menimpa Ruyati, jelas diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tidak ada peningkatan dari tahun 1993,” kata Djamal.

Darsem, yang terbukti membunuh pengguna jasanya pada Desember 2007, lolos dari hukuman mati setelah ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, bersedia memaafkan perbuatannya pada 7 Januari 2011. Keputusan ini tercapai berkat peranan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) di Riyadh dengan uang diyat 2 juta real atau sekitar Rp 4,7 miliar.

”Untuk kasus Darsem, pemerintah masih terus berupaya mencari solusi soal pembayaran diyat Rp 4,7 miliar itu. Kami mencari dana dari anggaran bantuan sosial, masyarakat, dan semua pihak yang peduli dengan TKI. Pemerintah tidak pernah menganggarkan khusus uang untuk diyat seperti dalam kasus ini,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat.

Langkah politik Gus Dur

Wahyu Susilo menuturkan, para TKI dapat selamat atau terhindar dari hukuman mati apabila ada langkah politik Pemerintah Indonesia, seperti dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid tahun 1999. ”Karena perjuangan politik Gus Dur (Abdurrahman Wahid) kala itu, pembantu rumah tangga, Siti Zaenab, bisa terhindar dari hukuman mati,” tutur Wahyu.

Koordinator Aliansi TKI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rosinah, menilai, eksekusi mati terhadap Ruyati dapat dihindari jika pemerintah memiliki perjanjian menyangkut perlindungan TKI. ”Banyak TKI yang menjalani hukuman di Arab Saudi, tetapi yang diungkap oleh pemerintah hanya sedikit,” kata Rosinah.

Padahal, tambah anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, setiap ada TKI yang menjalani proses hukum di Arab Saudi, pemerintah setempat pasti mengirim pemberitahuan kepada Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang menempatkan ke negara tersebut.

Bahkan, beberapa TKI di Arab Saudi, termasuk yang akan menjalani hukuman, akhirnya bebas karena PJTKI bersama pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat mendekati Kerajaan Arab Saudi. ”Kami menunggu langkah politik Presiden,” kata Rieke.

Sumber :kompas.com

Apa Yang Harus Dipenuhi.

Berikut Bebrapa hal yang harus dimiliki :
1. Kemampuan Pendidikan
2. Kemampuan keahlian yang diminta negara tujuan.
3. Kemampuan berbahsa asing sesuai negara tujuan
4. Perbanyak keterampialn lain - lain diantaranya kewirausahaan,



Info terkait :


1. Hindari Penzaliman TKI Melalui Pembekalan Keterampilan


Oleh Fazar Muhardi

Penzaliman terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selalu menjadi sorotan "manis" bagi banyak media di tanah air. Perbincangan mengenai maraknya penzaliman TKI yang berada di berbagai negara pun kemudian menjadi suguhan hangat bagi khalayak.

Untuk meredam amarah rakyat, dan meminimalisasi kasus-kasus penzaliman para TKI di luar negeri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Provinsi Riau, Syamsul Bahri, bersiasat untuk memberikan keterampilan bagi para TKI.

"Menyelesaikan masalah dengan amarah tidak akan ada habisnya. Begitu juga dengan TKI, sebaiknya diselesaikan dengan memeberikan mereka keterampilan yang mendalam, sehingga ketika mereka ditempatkan, mereka dapat bekerja secara profesional," kata Syamsul, di Dumai, Ahad.

Saat ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan dinas atau instansi terkait mencoba untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi calon TKI, melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Dumai.

"Kami harapkan 'mindset' para TKI akan berubah setelah mendapatkan pelatihan keterampilan di BLK, sehingga ke depan kita harapkan masalah klasik TKI dapat teratasi," tutur Syamsul.

Menurut dia, keterampilan merupakan salah satu kunci kesuksesan bagi para tenaga kerja. Keterampilan, katanya, juga merupakan suatu daya tarik bagi siapa saja yang ingin merekrut sesuai dengan keahlian masing-masing TKI.

Untuk melatih keterampilan, kata Syamsul, dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, hal itu bukan menjadi persoalan demi kenyamanan para TKI saat bekerja di luar negeri.

"Tidak dapat dipungkiri, para TKI di sejumlah negara merupakan sumber devisa yang tak ternilai. Mereka menghabiskan waktu dan tenaga di negeri orang, namun hasilnya mereka tabung untuk sesuatu yang membanggakan keluarga yang berada di tanah air," tuturnya.

Untuk itu, menurut Syamsul, pembatasan pengiriman TKI keluar negeri bukan suatu yang benar, namun bukan juga suatu yang salah. Hanya saja, perlu adanya penanaman keahlian bagi para TKI agar matang saat bekerja di negeri orang.


Kewirausahaan

Selain mematangkan keahlian, menurut Syamsul, para TKI juga sebaiknya diberikan ilmu pengetahuan tentang kewirausahaan.

"Mereka tidak harus memaksakan diri untuk menjadi TKI selamanya. Dalam waktu tertentu, apabila uang terkumpul cukup banyak, mereka bisa membuka usaha di tanah air bahkan menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Saat ini menurut Syamsul, di sejumlah negara seperti Malaysia, Siungapura dan Arab Saudi masih banyak TKI yang masuk dan bekerja secara nonprosedural alias ilegal.

"Kondisi ini juga sebaiknya diminimalisir, karena kemungkinan penzaliman terhadap mereka akan sangat besar. Jelas, TKI ilegal akan riskan dengan berbagai hal tak menyenangkan," katanya.

Kasus-kasus penzaliman yang kerap menimpah para TKI ilegal menurut Syamsul, yakni gaji yang tak dibayarkan oleh majikan, penyiksaan terhadap fisik dan kekerasan seks terhadap pekerja wanita.

Kebanyakan kasus penzaliman ini, kata dia, disebabkan majikan atau pemilik perusahaan menganggap rendah kaum TKI ilegal yang tentunya juga akan sangat minim perhatian pemerintah di tanah air.

Banyaknya jumlah TKI ilegal menyebabkan volume atau tingkat penzaliman terus bertambah. Selain itu, menurut Syamsul, para TKI ilegal juga kerap dipulangkan ke tanah air dengan cara dipaksa.

"Bahkan dalam seminggu bisa terjadi dua kali pemulangkan TKI ilegal yang jumlahnya bisa menembus puluhan ribu orang. Pemulangan tidak hanya melalui Kota Dumai, namun juga Batam, Kepulauan Riau, dan beberapa daerah lainnya yang dekat dengan negara tetangga," katanya.

Menurut Syamsul, kebanyakan tenaga kerja gelap masuk melalui calo sindikat penyalur tenaga kerja atau perusahaan penyalur nonprosedural yang memang sulit diberantas.

TKI masuk disebar ke kawasan perkebunan melalui kapal tardisional secara ilegal. Begitu banyaknya masalah yang muncul sehingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia Republik Indonesia (KJRI) juga memberikan "shelter" atau pemondokan sementara bagi TKI yang bermasalah dan menunggu untuk dipulangkan.

"Pemulangan para TKI ini kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, kalau tak salah mulai pertengahan Juli ini (2011-red). Ada yang melalui Dumai dan ada juga yang melalui kepulauan lainnya," ujarnya.

Sesampai di Dumai, kata Syamsul, para TKI ini rencananya tidak akan dipulangkan langsung ke kampung halaman mereka.

"Nantinya, para TKI ini akan kita latih keterampilan. Setelah keahlian mereka matang, maka akan kembali dipekerjakan di luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang resmi atau sesuai prosedural," ujarnya.

Menurut Syamsul, jika mereka dipulangkan, maka dikhawatirkan akan kembali menyusup ke negara asing melalui perusahaan penyaluran tidak resmi.

Hal demikian menurut dia, disebabkan banyak dari mereka bermasalah dan berlatar belakang perekonomian keluarga yang lemah, sehingga tidak ada pilihan, selain bekerja di luar negeri yang menurut mereka akan mendatangkan hasil berlimpah.


Penyeludupan TKI

Pemerintah Kota Dumai, kata Syamsul Bahri, saat ini juga tengah berupaya meminimalisir maraknya penyelundupan TKI ke sejumlah negara jiran seperti Malaysia dan Singapura.

Ia menguraikan, upaya minimalisir penyelundupan TKI ilegal melalui jalur Pelabuhan Dumai dimulai dengan pembentukan satuan tugas (Satgas).

"Nantinya, Satgas yang diisi oleh berbagai instansi terkait difokuskan untuk pengamanan sejumlah wilayah rawan pengiriman TKI secara ilegal, mulai dari terminal pelabuhan resmi hingga pelabuhan tikus," katanya.

Sejauh ini, kata dia, rencana pembentukan Satgas sudah masuk tahap final di mana sejumlah instansi terkait meliputi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Kepolisian, Imigrasi, dan Disnakertrans sendiri tengah melakukan upaya pematangan program.

"Dalam koordinasi ini kita juga melibatkan sejumlah instansi lain seperti Rumah Sakit Umum, Balai Latihan Kerja dan Administrator Pelabuhan serta lainnya untuk menghadapi rencana pemulangan TKI melalui jalur Pelabuhan Dumai," kata Syamsul Bahri.

Khusus upaya minimalisir penyelundupan TKI, kata dia, pihaknya berencana menempatkan sejumlah petugas dari Satgas yang akan terbentuk di sejumlah titik-titik rawan.

Dia juga mengharapkan seluruh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Dumai agar tetap berada pada jalurnya, yakni mengirim para TKI secara resmi.

"Upaya ini kita lakukan karena kebanyakan TKI yang mengalami keterlantaran dan berbagai kasus penganiayaan merupakan TKI yang tidak memiliki jaminan kenegaraan alias ilegal," katanya.

Untuk itu, kata Syamsul Bahri, sudah selayaknya Dumai sebagai salah satu pintu gerbang "ekspor" TKI melakukan pengawasan ketat agar tidak lagi kebobolan.

"PJTKI juga kita imbau agar selektif dalam melakukan pengiriman TKI. Hanya mereka yang memiliki sertifikat keterampilan yang diberangkatkan," kata Syamsul Bahri.


TKI Meningkat

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Dumai, Renny Simanungkalit, mengatakan, pengurusan paspor 24 halaman khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri melalui Kantor Imigrasi Kelas II Kota Dumai dalam beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan.

Data statistik Kantor Imigrasi Dumai menunjukkan pada Maret 2011 jumlah pengurusan paspor 24 untuk TKI ada sekitar 20 paspor, kemudian di bulan April 2011 yang mencapai 22 paspor.

"Pada bulan Mei jumlahnya kembali meningkat hingga mencapai 32 paspor khusus TKI," katanya.

Sementara untuk paspor 48 lembar khusus pelancong atau turis, cenderung bervariasi atau kadang meningkat dan kadang justru menurun.

"Seperti pada bulan Maret, jumlah pengurusan paspor 48 ada sekitar 1.080 pengurusan. Kemudian pada April menurun jadi sebanyak 1.026 pengurusan dan pada Mei kembali meningkat hingga 1.102 paspor," kata Renny. Sumber : Antara News

Apa Yang Harus di Hindari

Beberapa hal yang harus di hindari bagi para calon TKI :

1. Hindari PPTKIS (pihak pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) Ilegal Sumber antara newscom
2. Hindaro Callo Yang mengiming-imingi kan dipekerjakan diluar negeri
3. Hindari dan Jangan menjadikan diri anda sebuah obyek perdagangan manusia oleh penyalur yang tidak resmi
4. Hindari pembayaran yang berlebihan dalam pengurusan sebab apabila anda melakukannya maka anda masuk sebagai orang yang terkena traficking (perdagangan manusia)

Negara Tujuan TKI

Daftar Negara Tujuan TKI begitu banyak diantaranya :

1. Amerika
2. Algeria
3. Malaysia
4. Brunai Darusalam
5. China
6. Hongkong
7. Korea
8. Singapura
9. Arab sausdi
10. Yordania


Untuk negara-negara lain dapat menanyakan pada
:
1. Departemen Tenaga Kerja RI.
2. BNP2TKI
3. Migran Care (Organisasi Buruh Migran Indonesia)
4. Dinas Tenaga kerja Propinsi, Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia)
4. UPT Teknis dinas tenaga kerja di Kota dan kabupaten di kecamatan masing-masing.


Catatan penting


Hindarkan Menayakan sesuatu prihal tentang TKI diluar dari Istitusi diatas atau pada orang maupun istitusi tidak resmi.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya biasakan pada tempatnya atau lembaga yang mengurusi prihal TKI secara resmi.


sejarah Awal Penempatan TKI

Sejarah Penempatan TKI Hingga BNP2TKI Oleh : BNP2TKI Jakarta Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut. Kementerian Perburuhan Era Kemerdekaan Pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan dalam era kemerdekaan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No 3/1947 dibentuk lembaga yang mengurus masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan. Pada masa awal Orde Baru Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara Koperasi membentuk Kementeriannya sendiri. Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah, namun dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal. Negara tujuan utamanya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang berdasarkan hubungan agama (haji) serta lintas batas antarnegara. Untuk Arab Saudi, para pekerja Indonesia pada umumnya dibawa oleh mereka yang mengurusi orang naik haji/umroh atau oleh orang Indonesia yang sudah lama tinggal atau menetap di Arab Saudi. Adapun warganegara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian besar datang begitu saja ke wilayah Malaysia tanpa membawa surat dokumen apa pun, karena memang sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara dua negara tersebut. Hanya pada masa konfrontasi kedua negara di era Orde Lama kegiatan pelintas batas asal Indonesia menurun, namun masih tetap ada. Penempatan TKI dengan Kebijakan Pemerintah Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta). Program AKAN ditangani oleh pejabat kepala seksi setingkat eselon IV dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan (Bina Guna). Program/Seksi AKAN membentuk Divisi atau Satuan Tugas Timur Tengah dan Satuan Tugas Asia Pasifik. Sementara itu pelayanan penempatan TKI ke luar negeri di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Depnakertranskop untuk tingkat provinsi dan Kantor Depnakertranskop Tingkat II untuk Kabupaten. Kegiatan yang dinaungi oleh Dirjen Bina Guna ini berlangsung hingga 1986. Selanjutnya pada 1986 terjadi penggabungan dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Bina Guna dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan (Binapenta). Pada 1986 ini Seksi AKAN berubah menjadi "Pusat AKAN" yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Depnakertrans. Pusat AKAN dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertugas melaksanakan penempatan TKI ke luar negeri. Di daerah pada tingkat provinsi/Kanwil, kegiatan penempatan TKI dilaksanakan oleh "Balai AKAN." Pada 1994 Pusat AKAN dibubarkan dan fungsinya diganti Direktorat Ekspor Jasa TKI (eselon II) di bawah Direktorat Jenderal Binapenta. Namun pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Dalam upaya meningkatan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan TKI telah dibentuk pula Badan Koordinasi Penempatan TKI (BKPTKI) pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999 yang keanggotannya terdiri 9 instansi terkait lintas sektoral pelayanan TKI untuk meningkatkan program penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri sesuai lingkup tugas masing-masing. Pada tahun 2001 Direktorat Jenderal Binapenta dibubarkan dan diganti Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sekaligus membubarkan Direktorat PTKLN. Direktorat Jenderal PPTKLN pun membentuk struktur Direktorat Sosialisasi dan Penempatan untuk pelayanan penempatan TKI ke luar negeri. Sejak kehadiran Direktorat Jenderal PPTKLN, pelayanan penempatan TKI di tingkat provinsi/kanwil dijalankan oleh BP2TKI (Balai Pelayanan dan Penempatan TKI). Pada 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain. Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans. Pada 2007 awal ditunjuk Moh Jumhur hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Moh Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumahsakit maupun perawat lanjut usia. ***

Pengertian, Syarat dan Prosedur menjadi TKI

Pengertian TKI Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah :
sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.

Jenis Bidang Kerja Para TKI :

A. Pekerja Formal
1. Konstruksi (BP2TKI)
2. Kesehatan (BNP2TKI)
3. Dll

B. Pekerja Non Formal
1. Pembantu Rumah Tangga

Syarat untuk menjadi TKI


A.Syarat Formal TKI, formal yang dimaksud yaitu :

Tenaga kerja yang akan bekerja pada sektor-sektor formal di perusahaan-perusahaan di negara tujuan TKI, bukan bekerja untuk perorangan.

B.Syarat Umum TKI
Beberapa persyaratan umum untuk bekerja menjadi TKI di sektor formal :

- Usia antara 20 - 35 tahun- Berbadan sehat, tidak cacat- Pendidikan minimal SMA

Dokumen

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Kartu kuning dari Depnaker
- Surat persetujuan orang tua/suami/isteri
- Dokumen-dokumen lain yang harus diisi dari PJTKI yang akan memberangkatkan.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon TKI sebelum melakukan Medical Check Up .

Masih ada beberapa persayaratan lain yang akan diminta tergantung pada negara tujuan dan perusahaan yang akan menggunakan. Persyaratan-persyaratn tersebut akan diberitahukan oleh PJTKI yang bersangkutan.


PROSEDUR MENJADI TKI FORMAL
Prosedur untuk menjadi TKI di sektor formal yang dilakukan melalui agen TKI BERSAMA, dilakukan melalui beberapa tahap :

1.Pengumpulan dataTahap ini dilakukan baik secara on line melalui internet maupun melalui iklan di beberapa media masa lokal maupun nasional.

- Bertujuan untuk mengumpulkan data-data mereka yang berminat bekerja ke luar negeri.Pengolahan dataData-data peminat kerja ke luar negeri di kelompokan sesuai daerah asal dan negara tujuan yang diminati.
- Bertujuan untuk memudahkan penyaluran calon TKI ke PJTKI yang lokasinya berdekatan dengan alamat asal calon TKI.Penyaluran dan konfirmasiMerupakan tahap penyaluran data-data calon TKI ke PJTKI terdekat.

2. Proses penyaluran tersebut akan di konfirmasikan kepada calon TKI untuk mengetahui PJTKI mana yang akan menangani keberangkatan calon TKI tersebut.

Tugas agen TKI BERSAMA hanya sampai tahap ini, untuk tahap selanjutnya sepenuhnya merupakan kewenangan PJTKI yang bersangkutan. Namun demikian BERSAMA tetap bertanggung jawab atas keberangkatan calon TKI ke luar negeri.Penyelesaian persyaratan awalPihak PJTKI yang akan menangani keberangkatan calon TKI akan memberikan beberapa dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum melakukan medical check up.

Medical check up Setelah persyaratan awal dipenuhi,pihak PJTKI akan meminta untuk melakukan MCU di laboratorium ataupun klinik kesehatan yang telah di tunjuk oleh pemerintah.

Biaya MCU ini sepenuhnya harus ditanggung oleh calon TKI, dengan besarnya bervariasi tergantung negara tujuan. Selengkapnya silahkan klik disini.

Penyelesaian persyaratan akhir Setelah calon TKI dinyatakan lulus tes kesehatan maka semua calon TKI harus menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah di tetapkan, baik pengadaan dokumen-dokumen yang diminta maupun penyelesaian pembiayaan, kecuali jika biaya keberangkatan ditanggung PJTKI.

Proses selanjutnya Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh calon TKI, maka proses selanjutnya akan meliputi pendidikan dan latihan, pembuatan paspor, menunggu visa, serta pembekalan akhir pra pemberangkatan.Pemberangkatan Pemberangkatan dilakukan setelah seluruh pesyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan telah selesai dan visa telah turun. Lamanya proses rekruitmen hingga keberangkatan bisa memakan waktu antara 1 sampai 6 bulan, tergantung cepat tidaknya pengurusan persyaratan dan turunnya visa.Sumber : infotki


Info terkait :



1. Biaya dalam proses perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai perlu diperkecil karena untuk menghindari kemungkinan praktek trafficking.


Biaya dalam proses perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai perlu diperkecil karena untuk menghindari kemungkinan praktek trafficking atau pedagangan manusia.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ir Moh Jumhur Hidayat, dalam sebuah wawancara denganMetro TV, Rabo (29/09) kemarin.

Besarnya pemberian fee rekruting kepada calon TKI ini dia khawatiurkan akan menyebabkan dampak yang kurang sehat terhadap calon TKI oleh agen-agen TKI di dalam negeri serta menumbuhkan percaloan TKI.

“Para agen TKI ini akan erorientasi pada fee dengan saling memperbanyak calon TK. Sehingga, akan dimungkinkan pula menyuburkan praktik traficking,” katanya.

Besarnya pemberian fee rekruting inilah yang akan berpeluang menggoda dan menjerat para agen TKI untuk melakukan praktek perdagangan manusia. Jadi untuk menghindari ini, fee rekruting harus ditekan dan diturunkan.

“Kami terus berusaha meminta kepada para agen TKI di luar negeri mengenai prosedur TKI yang benar dengan tujuan menekan dan menghindari praktik trafficking,” ungkap Jumhur.

Dia menambahkan, para agen TKI yang ada di negara-negara Timur Tengah yang tadinya memberikan biaya sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 13,5 juta) kepada agen TKI di Tanah Air untuk setiap TKI, sekarang telah turun menjadi 1.200 dolar Amerika Serikat (Rp 10,8 juta).

Selama ini biaya fee TKI tersebut digunakan untuk biaya pelatihan, tes kesehatan, paspor, visa dan biaya-biaya lain terkait persyaratan calon TKI. Sumber : Kampung TKI


2.Hindari Jadi PLRT, Tingkatkan Pendidikan Formal TKI

Selasa, 16 Agustus 2011 | 13:33
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kiri) usai melakukan penandatanganan kerja sama (MOU) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/8). Mou ini tentang penyelenggaraan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kiri) usai melakukan penandatanganan kerja sama (MOU) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/8). Mou ini tentang penyelenggaraan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tingkat pendidikan formal dari tenaga kerja Indonesia (TKI) harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi tenaga yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga.

"Sekarang 47% tenaga kerja kita tingkat pendidikannya sekolah dasar, itu harus naik menjadi sekolah menengah atas," katanya di Jakarta, Selasa, yang ditemui usai penyampaian pidato kenegaraan Presiden Yudhoyono di depan sidang bersama DPD dan DPR di Gedung MPR/DPR/DPD.

Muhaimin menegaskan saat ini perlu ada langkah-langkah komprehensif dengan target paling lama 10 tahun mendatang sudah tidak ada lagi TKI yang bekerja di sektor rumah tangga.

Langkah yang diprioritaskan adalah pertama meningkatkan pendidikan TKI. "Kalau pendidikan naik, dia (TKI-red) bisa bekerja di sektor lain," katanya.

Kedua, pembangunan kapasitas tenaga kerja sehingga tenaga kerja yang sebelumnya bekerja di sektor informal berubah menjadi sektor formal.

Selanjutnya, ujar Muhaimin, adalah meningkatkan investasi untuk membuka lapangan kerja baru.

"Lapangan kerja baru harus dibuka seluas-luasnya sehingga tidak ada lagi yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, tetapi di dalam negeri," ujarnya.

Muhaimin juga menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah diplomasi dengan negara-negara penerima TKI untuk menjamin perlindungan terhadap TKI.

Pidato Presiden
Sementara itu, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Yudhoyono menyampaikan, sejalan dengan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, diharapkan akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia sehingga tidak ada lagi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal atau sektor rumah tangga di luar negeri.

"Ini sangat penting, karena berkaitan dengan kehormatan dan harga diri kita sebagai bangsa," katanya.

Presiden juga menyinggung tentang permasalahan TKI belakangan ini. Menurut Presiden, tidak sedikit di antara WNI yang bekerja di luar negeri dalam berbagai jenis pekerjaan, yang terlibat dalam permasalahan hukum di negara tempat mereka bekerja.

"Tentu kita berjuang dari sisi kemanusiaan dan keadilan, untuk berikhtiar memohonkan pengampunan atau peringanan hukum bagi mereka," kata Presiden.

Pemerintah, juga terus menjalankan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah negara-negara sahabat, sehingga TKI mendapatkan perlindungan yang baik serta dijamin hak dan keadilannya.

Lebih lanjut Presiden mengatakan dari pengalaman dan pelajaran ini, ke depan, pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) perlu lebih diperketat. (gor/ant) Sumber :Investory Dailly

3. Hindari pemalsuan jati diri TKI

JAKARTA (Pos Kota) - Untuk hindari pemalsuan jati diri calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam pembuatan paspor, Migrant Care, mendesak pemerintah untuk menutup pelayanan pas-porTKI khusus ke Arab Saudi atau biasa disebut Imigrasi Unit Khusus.

Apalagi, kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang menyatakan pembualan paspor harus sesuaidengan KTP pemiliknya.

"Karena Unit Khusus dulu ada di Jakarta, maka calon TKI dari seluruh Indonesia yang ingin bekerja ke Arab Saudi membuat KTP di sekitar Jakarta, sehingga memicu pemalsuan jati diri calon TKI," kata Anis, Minggu.

Dia menyebutkan organisasinya pada 2005 pernah menemukan data pengajuan 16.000 paspor ke Unit Khusus di Cipinang dengan KTP dariTegalega, Sidolok, Sukabumi, Jabar.

SECARA SISTEMATIS

"Karena ilu kami sangat yakin selama ini terjadi pemalsuan dokumen secara sistematis," kata Anis. Pemalsuan itu baru terungkap jika terjadi kasus, contohnya dalam kasus Sumiati yang identitas umurnya dipalsukan oleh sponsor.

Anis menjelaskan, keberadaan Imigrasi Unit Khusus semula untuk menjaga penempatanTKI ke timur lengah terkendali.

(tri/o)

4. Indonesia Hindari Intervensi Pengurusan Paspor TKI


Ditulis oleh Blog Berita Terkini

Mataram (ANTARA) – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan Pemerintah Indonesia tengah berupaya menghindari intervensi asing dalam pengurusan paspor Tenaga Kerja Wanita.

Jumhur mengemukakan hal itu dalam pertemuan koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi dan jajarannya, di Mataram, Jumat.

“Nanti kita lihat, apakah Saudi Arabia akan menerima paspor TKW yang dibuat di berbagai daerah, kalau dibedakan maka ini intervensi terhadap negara kita, dan ini berbahaya,” ujar Jumhur di hadapan anggota Badan Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTB.

Menurut dia, nantinya para tenaga kerja wanita (TKW) sudah bisa langsung berangkat dari daerah asal jika daerahnya itu ada penerbangan langsung ke negara tujuan.

Para TKW sudah diperbolehkan mengurus paspor di daerahnya masing-masing, tanpa harus ke Jakarta untuk mengurusnya sebagaimana terjadi selama ini.

“Tidak harus ke Jakarta lagi kalau ada `airport` di daerah yang sudah bisa langsung, kalau tidak cuma mampir sebentar di Bandara Soekarno-Hatta lalu terbang lagi,” ujarnya.

Jumhur berharap, kebijakan baru pengurusan paspor TKW di daerah itu dapat memperlancar pengiriman TKW ke Saudi Arabia dan negara lainnya.

Kebijakan tersebut sedang dikoordinasikan dengan negara tujuan pengiriman TKI melalui koordinasi hubungan bilateral.

“Kita doakan saja, Insya Allah semuanya berjalan lancar, dan terus meningkatkan kerja sama antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Penjelasan Jumhur itu sekaligus merupakan jawaban atas pertanyaan peserta pertemuan koordinasi itu yang mempertanyakan keharusan pengurusan paspor bagi TKW yang hendak bekerja di luar negeri, yang harus diurus di Jakarta.

Pengurusan paspor bagi TKW yang harus di Jakarta itu, dianggap menghambat kelancaran pengiriman TKW ke luar negeri. Sumber : Blog Berita Terkini dan Antara News



Untuk Info prihal pengiriman TKI Lainnya, dapat menanyakannya pada
:
1. Departemen Tenaga Kerja RI.
2. BNP2TKI
3. Migran Care (Organisasi Buruh Migran Indonesia)
4. Dinas Tenaga kerja Propinsi, Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia)
5. UPT Teknis dinas tenaga kerja di Kota dan kabupaten di kecamatan masing-masing.
6. Penyalur Tenaga Kerja Resmi Yang di Berin Izin oleh Pemerintah


Catatan penting


Hindarkan Menanyakan sesuatu prihal tentang TKI diluar dari Istitusi diatas atau pada orang maupun istitusi yang tidak resmi.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya biasakanlah bertanya pada tempatnya atau lembaga yang mengurusi prihal TKI secara resmi.